Layanan Bimbingan Konseling



Bimbingan dan Konseling dilaksanakan melalui berbagai layanan, dengan mempertimbangkan kehidupan pribadi, kehidupan sosial dan perkembangan kehidupan pembelajaran serta perencanaan karir. Bentuk pelayanan bagi peserta didik dapat dikembangkan dengan menggunakan berbagai cara dan variasi sesuai kebutuhan sekolah, kekhasan atau karakteristik potensi daerah.
Jenis layanan yang dapat diberikan oleh Guru Bimbingan dan Konseling adalah  :
  1. Layanan Orientasi, untuk membantu peserta didik memahami lingkungan yang baru (sekolah dengan fasilitas yang ada,  guru, karyawan dan teman yang baru dikenal, dan kultur sekolah) guna mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik dalam penyesuaian diri terhadap lingkungan baru.
  2. Layanan Informasi, secara umum dilakukan bersamaan dengan Layanan Orientasi, untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik dalam menerima dan memahami berbagai informasi yang terkait dengan pengembangan pribadi, struktur kurikulum yang hendak dipelajari, jadwal pelajaran, peraturan tata tertib sekolah pendidikan tinggi, karir / jabatan, kehidupan keluarga, sosial  kemasyarakatan, keberagaman,  sosial budaya dan lingkungan.
  3. Layanan Informasi dan Orientasi akan dapat menunjang fungsi pemahaman dan fungsi-fungsi Bimbingan dan Konseling lainnya berkaitan dengan permasalahan individu, untuk memperlancar dan mempermudah penyesuaian diri terhadap kegiatan belajar mengajar.
  4. Layanan Penempatan dan Penyaluran, memungkinkan peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran secara tepat sesuai dengan potensi, bakat, minat dan kondisi pribadinya, dan membantu perolehan penempatan dan penyaluran di dalam kelas, pilihan program studi / jurusan (IPA, IPS, Bahasa), pilihan kelanjutan studi melalui jalur program Penelusuran Minat Dan Kemampuan (PMDK)  atau Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) melalui ujian tulis. Sekolah menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pengembangan bakat dan kreativitas peserta didik sesuai minat dan hobbynya, seperti Palang Merah Remaja (PMR),  pramuka, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), seni tari, seni lukis, seni peran (teater), seni kerajinan tangan, olah raga  (sepak bola, badminton, tenis meja, basket, karate dan lain-lain), Kelompok Pencinta Alam, dan sebagainya.
  5.  Layanan penempatan dan penyaluran berkenaan dengan 3 fungsi, yaitu (a)  fungsi pemahaman, terkait dengan dipahaminya potensi dan kondisi diri, (b)  fungsi pencegahan, karena peserta didik telah memperoleh layanan penempatan dan penyaluran yang merealisasikan dirinya pada keadaan dan posisi yang tepat sesuai dengan potensi, bakat, minat dan kondisi pribadinya sehingga akan terhindar / tercegah permasalahan atau hambatan berkaitan dengan pengembangan diri, dan (c) fungsi pengembangan dan pemeliharaan, yaitu terpelihara dan berkembangnya potensi, bakat, minat dan kondisi pribadi peserta didik itu sendiri.
  6. Layanan Penguasaan Konten, yaitu membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi. Layanan Penguasaan Konten berkaitan dengan fungsi pemahaman dan fungsi pemeliharaan dan pengembangan. Fungsi pemahaman menyangkut berbagai aspek konten, persepsi, afeksi, sikap dan tindakan, dan sebagainya atau kebiasaan dalam kaitannya dengan kehidupan di sekolah, sebagai peserta didik tugasnya adalah belajar; di dalam keluarga ia mengembangkan kebiasaan dalam berhubungan dengan orang lain, saudara, teman sebaya dan di masyarakat.  Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu menghasilkan terpelihara dan berkembangnya berbagai potensi dalam perkembangan diri secara berkelanjutan, mengembangkan kebiasaan yang telah terpelihara dan  membangun prestasi.
  7. Layanan Konseling Individu, yaitu peserta didik memperoleh layanan secara langsung bertatap muka dengan Guru Bimbingan Konseling / Konselor.  Dengan demikian diupayakan terbantu fungsi pengentasan dari permasalahan yang dialami. Konseling individu sebagai pendekatan efektif bagi peserta didik, dimana peserta didik bebas mengekspresikan diri, pengalaman dan perasaan tanpa beban, sehingga dapat diharapkan adanya perubahan perilaku ke arah membangun diri dan lingkungan, dimana peserta didik dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan mampu mengambil keputusan secara mandiri.
  8. Layanan Konseling Kelompok, yaitu membantu pengembangan pribadi dengan cara setiap anggota dapat saling mengungkapkan perasaan secara leluasa yang berorientasi pada kenyataan yang dihadapi dan mengembangkan kemampuan berhubungan sosial dalam kelompok untuk meningkatkan pemahaman dan penerimaan terhadap nilai-nilai kehidupan dan tujuan kehidupan serta belajar dan/atau menghilangkan sikap perilaku tertentu. Layanan Konseling Kelompok terkait dengan fungsi pencegahan dan pengentasan, yaitu mengatasi permasalahan sejenis melalui dinamika kelompok mewujudkan kegiatan belajar, karir/jabatan dan pengambilan keputusan.
  9. Layanan Bimbingan Kelompok, memungkinkan sejumlah peserta didik secara bersama melalui dinamika kelompok, membahas topik yang dipilih sesuai kebutuhan dalam kelompok. Layanan Bimbingan Kelompok terkait dengan fungsi pencegahan, yaitu  berperan dalam mencegah berkembangnya masalah atau hambatan melalui pemahaman berbagai situasi dan kondisi lingkungan, terbinanya hubungan dalam berkomunikasi di antara anggota kelompok sehingga dapat membantu pengembangan diri pribadi, mengembangkan sikap dan komitmen pribadi dan berbagai kemampuan dalam pengambilan keputusan.
  10. Layanan Konsultasi, merupakan layanan konseling yang dilaksanakan oleh konselor terhadap seorang pelanggan (di sekolah ; orang tua / wali peserta didik). Dalam melaksanakan layanan konsultasi ini, Guru Bimbingan Konseling / Konselor  bisa bekerja sama dengan Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas dan instansi terkait (LPTK, psikolog, psikiater) dan dilaksanakan  di kantor tempat praktik konseling, bagi Guru Bimbingan Konseling yang telah berkewenangan membuka praktik di luar sekolah dengan cara mengambil studi profesi konselor. Layanan Konsultasi ini terkait dengan fungsi pemahaman, pemeliharaan dan pengembangan, yaitu untuk membantu peserta didik dan/atau pihak lain (orang tua / wali peserta didik)  memperoleh wawasan, pemahaman dan cara–cara pemecahanan masalah maupun hambatan yang ditemui, sesuai kondisi lingkungan di sekolah.  Guru Mata Pelajaran dan Wali Kelas adalah teman sejawat dan institusi terkait (LPTK, psikolog, psikiater ) adalah mitra kerja bagi Guru Bimbingan Konseling / Konselor.
  11. Layanan Mediasi, merupakan layanan konseling yang dilaksanakan oleh Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor) terhadap dua pihak (atau lebih) yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan sehingga menjadikan kedua pihak (atau lebih) saling bertentangan dan jauh dari rasa damai. Layanan Mediasi terkait dengan fungsi pencegahan, yaitu Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor) berusaha mengantarai atau membangun hubungan diantara mereka, dengan tujuan membantu tercapainya hubungan positif dan kondusif guna memperbaiki hubungan antar personal.
Refrensi :
Modul Model Pelayanan Bimbingan Konseling Created By Drs. Amdani Sarjun